BENGKULU, berkahjayatenda.com
Muhammad Eko Wicaksono, supir dari kendaraan calon wakil bupati dengan nomor urut dua di Kabupaten Bengkulu Selatan, II Sumirat, menglaporkan insiden pencarian paksa dan penggeledahan mobilnya kepada Mapolres Bengkulu Selatan pada hari Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 05:30 WIB.
Eko menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung saat ia mengantar Ii Sumirat menuju acara pernikahan keluarga di Kecamatan Kedurang.
“Kami diadang oleh segerombolan orang yang jumlahnya sekitar 30 hingga 50 orang di beberapa desa. Mereka menyuruh Pak Ii Sumirat turun dari mobil dan menggeledah kendaraan kami,” ungkap Eko di Mapolres Bengkulu Selatan.
Setelah penggeledahan pertama, Eko dan Ii Sumirat berusaha melanjutkan perjalanan ke Kecamatan Seginim, namun mereka kembali dihadang oleh puluhan orang yang sama.
“Di Kecamatan Seginim, kami dihadang dan digeledah lagi. Kami merasa ketakutan karena tidak tahu apa yang dicari oleh gerombolan itu di dalam mobil,” tambahnya.
Setelah mengalami dua kali penghadangan dan penggeledahan, Eko memutuskan untuk singgah di rumah kerabat di Kecamatan Seginim.
Namun, mereka kembali dikepung oleh enam mobil yang berisi orang-orang tersebut.
“Kami merasa khawatir lalu menelpon polisi. Saat polisi datang, terjadi negosiasi dan barulah segerombolan orang itu membubarkan diri sehingga kami bisa pulang ke rumah,” kata Eko.
Eko menyatakan bahwa dia mengenal sebagian dari orang-orang yang bertanggung jawab atas penghadangan dan penggeledahan tersebut.
“Saya telah melihat beberapa individu yang melakukan penghadangan tersebut. Nantinya di depan kepolisian, saya akan menyebutkan nama-nama mereka,” tegas Eko.
Sampai sekarang, Eko tetap diperiksa oleh pihak kepolisian di Mapolres Bengkulu Selatan mengenai insiden penghentian paksa dan pencarian barangnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Gusnan Mulyasi tidak berhak mengikuti Pilkada Bengkulu Selatan lantaran dianggap sudah menjalani masa jabatan sebanyak dua kali.
Putusan itu diumumkan oleh Hakim MK, Suhartoyo, pada hari Senin, 24 Februari 2025, saat sidang kasus perselisihan hasil pemilihan kepala daerah bernomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Di samping mencabut kelayakannya bagi Gusnan Mulyadi, MK pun menuntun KPU supaya menyelenggarakan pemilihan susulan (PSU) tanpa melibatkan Gusnan tersebut.
PSU Kabupaten Bengkulu Selatan bakal diikuti oleh pasangan Elva Hartati-Makrizal Nedi, Suryatati-Ii Sumirat, serta pasangan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto.
0 Komentar