berkahjayatenda.com
Berikut adalah profil Hakim Sultan, hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, yang dilaporkan oleh Paula Verhoeven kepada Komisi Yudisial.
Paula Verhoeven mengajukan keluhan terhadap hakim dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang telah membuat putusan dalam kasus perceraian antara dirinya dan Baim Wong kepada Komisi Yudisial (KY) di Salemba, Jakarta Pusat pada hari Kamis tanggal 17 April 2025.
Paula Verhoeven mengklaim bahwa tuduhan terhadapnya diperkarakan oleh keputusan ketua hakim yang menetapkan dia bersalah berzinah dengan Baim Wong.
Menurut catatan Pengadilan Agama Jakarta Selatan,
https://sipp.pajakartaselatan.go.id
, adapun jumlah hakim yang mengadili perceraian Baim Wong dan Paula adalah tiga orang.
Hakim Ketua yang bernama Dr. Sultan.
Dua hakim anggota yang bernama Mashudi dan Suryana juga turut serta.
Kedatangan Paula adalah untuk secara resmi menghadirkan hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dia merasa dirugikan dan disalahkan dengan tuduhan adanya perselingkungan.
“Saya datang ke Komisi Yudisial hari ini guna melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan kode etika dan panduan tingkah laku hakim oleh majelis hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam kasus perceraian saya,” ujar Paula melalui video YouTube Intens Investigasi, Kamis (17/4/2025).
Paula menyatakan perasaannya hancur dan dirugikan oleh keputusan yang diambil oleh majelis hakim itu.
“Pada laporannya tersebut, termasuk juga bahwa mahkamah telah salah dalam menyajkan alasan-alasan keputusan serta tersangka gagal menghormati bukti-bukti yang diajukan dan kenyataan-kenyataan selama sidang,” jelasnya.
Paula Verheoven secara terang-terangan menyangkal tuduhan perselingkuhan saat dia masih dalam pernikahan dengan Baim Wong.
“Dengan tegas saya sampaikan bahwa tak ada pengkhianatan dalam pernikahanku ini dan tidak ditemukan pun bukti di pengadilan,” ujarnya seraya meneteskan air mata.
Dia juga bersedia menanggung akibat perkataannya diakhirat.
“Semua kata-kata serta perlakuanku di akhirat dapat kuhadapi dengan penuh tanggung jawab. Aksi ini kuambil untuk melindungi kondisi psikis anak-anakku yang belum dewasa. Harapkunyalah saat mereka besar nanti akan mampu menyikapi informasi terkait sang ibu, ” ujarnya dengan tegas.
Selain itu, laporan yang diajukan Paula kepada Komisi Yudisial mewujudkan usahanya dalam pencarian keadilan, tidak hanya bagi dirinya sendiri, tapi juga demi masa depan kedua putranya.
Biodata Hakim Sultan
Sultan berperan sebagai Deputi Kepala Badan Peradilan Agama untuk Jaksel.
Dia mendapatkan gelar Doktor dari Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Makassar pada tahun 2013.
Dia adalah Pembina Utama Muda tingkat IV/c.
Tahun 2017, Sultan diangkat sebagai hakim yustisial di Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Sultan pernah menjabat sebagai Kasubdit Mutasi Hakim di Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI pada tahun 2019.
Dia kemudian menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan mulai tanggal 7 Juni 2024.
Berikut adalah catatan mengenai pendidikan serta posisi yang pernah diemban oleh Sultan, seperti tertera pada situs web resmi PA Jakarta Selatan:
Riwayat Pendidikan:
SD – SDN 195 PATTIMPA, Tahun Kelulusan 1986
SLTP/SEDERAJAT – MTS N WATAMPONE, Tahun Lulus 1989
SLTA/SEDERAJAT – PGA N WATAMPONE, Tahun Lulus 1992
S-1 – -, Tahun Lulus 1996
S-1 – -, Tahun Kelulusan 2002
S-2 – -, Tahun Keluar 2003
S-3 – Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Makassar, Tahun Kelulusan 2013
Riwayat Pekerjaan:
Petugas Administratif, Mahkamah Agung Syariyah Jayapura, Tahun 1998
Pegawai, Mahkamah Agung Tingkat Jayapura, Tahun 1998
Pegawai, Mahkamah Agung Keluarga Jayapura, Tahun 1999
Pegawai, Mahkamah Agung Tingkat Tinggi Jayapura, tahun 1999
Panitera Menggantikan, Pengadilan Agama Fak-Fak, tahun 2003
Panitera Muda untuk Gugatan di Pengadilan Agama Fak-Fak pada tahun 2005
Pengadilan Agama Mimika, Hakim, Tahun 2007
Pengadilan Agama Sungguminasa, Hakim, Tahun 2010
Hakim Yustisial, Lembaga Pemeriksa, Tahun 2014
Kepala Bagian Subdirektorat Mutasi Hakim, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, pada tahun 2019
Deputi Kepala, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tahun 2024
Itulah gambaran cepat tentang hakim Sultan.
Saat ini, dia dilaporkan sebagai artis Paula Verhoeven karena diduga telah mengkhianati aturan etika.
Tanggapan Baim Wong
Baim Wong memberikan komentar terkait laporan Paula Verhoven kepada Komisi Yudisial berkaitan dengan hasil perceraian serta pengaduan atas hakim tersebut.
Telah diketahui bahwa Puala secara resmi mengajukan komplain terhadap hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hal ini dilakukannya setelah dia merasa menjadi korban fitnah akibat dituduh berselingkuh dalam keputusan persidangan perceraian tersebut.
Menjawab laporan dari Paula, tim Baim Wong lewat pengacaranya, Fahmi Bachmid, menganggap tindakan yang dilakukan Paula tidak sesuai dengan aturan.
Fahmi menyatakan bahwa Komisi Yudisial tidak berhak melakukan pemeriksaan atau pengadilan terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan bukti dalam persidangan.
“Bila hal yang diperdebatkan adalah informasi yang muncul selama sidang, maka tidak menjadi tanggung jawab Komisi Yudisial untuk menyelidiki atau menilai masalah berhubungan dengan data tersebut,” jelas Fahmi Bachmid dalam wawancara virtual pada hari Kamis, 17 April 2025.
Fahmi juga berpendapat bahwa tidak sesuai apabila Paula mengangkat masalah tentang penilaian dari majelis hakim berkaitan dengan bukti-bukti yang telah disajikan.
“Maka tidak relevan dan tidak seharusnya mengkritik penilaian dari para hakim terkait dengan bukti-bukti yang telah kita sampaikan,” katanya.
Fahmi menyatakan bahwa kliennya sudah memberikan 86 bukti bertulisan, memanggil 9 saksi, dan juga membawa 3 pakar ke pengadilan.
Saya percaya bahwa pengadilan akan mengambil keputusan perkara dengan penuh kewaspadaan.
“Terdapat sebanyak 86 dokumen sebagai bukti tulisan, 9 orang saksi, serta 3 pakar. Oleh karena itu, dengan jumlah bukti yang cukup besar beserta fakta pengadilan yang sangat terperinci,” jelasnya.
Hakim menilai sesuai dengan bukti yang tersedia. Dengan demikian, terbukti bahwa pihak yang dipersoalkan sudah berselingkuh,” ungkap Fahmi.
(berkahjayatenda.com/Tribun Sumsel/Tribunnews)



0 Komentar