Cara Mudah Cek dan Bayar Tilang ETLE Secara Online dengan Pemahaman Lengkap Tentang 10 Pelanggarannya


berkahjayatenda.com

Inilah langkah-langkah untuk memeriksa denda tilang ETLE secara daring beserta prosedur pembayarannya.

Pada sejumlah area di Indonesia, sistem Tilang Elektronik atau e-Tilang ataupun disebut juga dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) telah diterapkan.

Untuk para pengguna kendaraan bermotor yang ingin memeriksa apakah mobil atau sepedanya telah tersentuh oleh sistem e-Tilang ataupun ETLE, kini dapat melakukan pengecekan melalui internet dengan mudah dan cepat, cukup menggunakan ponsel saja tanpa perlu mendownload aplikasi tambahan.

Di samping itu, pembayaran e-Tilang atau Tilang Elektronik serta tilang ETLE dapat dilakukan lewat transfer, silakan perhatikan informasinya yang lebih rinci.

Dilansir laman Kepolisian RI, Tilang Elektronik atau ETLE adalah sistem penegakan hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital.

Sistem denda elektronik menggunakan kamera CCTV untuk mengidentifikasi pelanggaran jalan raya, dengan pengawasan dari pihak polisi.

Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan mengurangi pelanggaran di jalan raya.

Kompol Ris Andrian YN dari Satuan LaluLintas Polda Jawa Tengah mengklaim bahwa implementasi ETLE sebagai sistem pelanggaran lalu lintas terkini telah tersebar merata ke seluruh wilayah Indonesia.

ETLE mengandalkan sistem kamera CCTV untuk menemukan pelanggaran jalan raya.

Apabila ada pelanggaran, sistem tersebut akan mencatat serta mendeteksi mobil yang melanggar aturan.

Proses ini sesuai dengan Pasal UU No. 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pelanggar setelah diidentifikasi akan mendapatkan konfirmasi berupa surat tilang digital dari PT Pos Indonesia.

Surat tersebut mencantumkan detil pelanggaran serta tenggat waktu untuk membayar hukuman denda.

Pencetakan surat pengakuan pelanggaran lalu lintas berlangsung di kantor pusat Traffic Management Center (TMC) Polda yang bersangkutan.

“Denda untuk setiap pelanggaran lalu lintas yang direkam oleh kamera CCTV ETLE akan ditentukan berdasarkan jenis kesalahan tersebut dan dijatuhkan oleh Polda masing-masing,” terangnya seperti dilansir dari Kompas.com pada hari Senin (23/9/2024).

Langkah Memeriksa Denda Tilang ETLE Secara daring

1. Kunjungi laman

https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle

2. Masukkan informasi seperti No Polisi/No RKBN, Nomor Mesin, serta Nomor Rangka

3. Kemudian, tekan tombol “Lanjut”.

4. Setelah itu, Anda bisa mengecek apakah kendaraan Anda masuk dalam daftar pelanggaran ETLE atau belum.

Pelanggaran Berdampak e-Tilang

Secara umum, dikutip berkahjayatenda.comdari

kompas.tv

, terdapat 10 macam pelanggaran yang dapat menyebabkan kendaraan mendapatkan sanksi e-tilang.

Pelanggaran itu dijelaskan dalam UU No. 22 Tahun 2009 serta PP No. 80 Tahun 2012.

Berdasarkan informasi dari situs Korlantas Polri, beberapa bentuk pelanggaran traffic offense yang bisa mengakibatkan denda elektronik atau e-tilang meliputi:

  • Tidak menghormati tanda-tanda lalu lintas serta garis penandanya
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan
  • untuk supir truk atau mobil beroda empat
  • Mengemudi dengan memegang ponselMelampaui kecepatan yang ditentukan
  • Menggunakan pelat nomor buatan sendiri atau tanpa pelat nomor sama sekali
  • Berkendara melawan arus
  • Melanggar lampu merah
  • Tidak memakai helm
  • Naik sepeda melebihi dua orang
  • Tidak menghidupkan lampu pada waktu malam atau siang hari untuk sepeda motor

Konsekuensi Keterlambatan Pembayaran

Pelanggara yang tak membayar denda sesuai dengan tenggang waktunya bakal mendapat hukuman berat.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan memblokir pelat nomor kendaraan.

Ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran akan hukuman yang dikenakan.

Walau begitu, STNK yang terblokir tetap dapat diaktivasi kembali.

Proses penanganan STNK yang terblokir oleh sistem ETLE cukup sederhana.

Cukup dengan mematuhi syarat-syarat untuk membuka blokir STNK yang diterapkan oleh ETLE, yaitu menyertakan STNK asli bersama photocopy-nya, serta KTP asli dan photocopy-nya milik pemilik kendaraan,” jelas dia.

Metode Pembayaran Denda ETLE

Seperti dikutip berkahjayatenda.comdari

kompas.tv

Setelah memenuhi syaratnya, penggugat bisa membayar denda tilang ETLE dengan berbagai metode:


Pembayaran melalui Teller Bank

  • Ambil tiket antrian dan lengkapi formulir setornya.
  • Sisipkan angka pembayaran denda sebanyak 15 digit ke dalam kotak untuk nomor akun.
  • Berikan formulir setoran kepada petugas kasir dan nantikan konfirmasinya.


Pembayaran melalui Situs Kejaksaan


Pembayaran melalui Transfer Bank

  • Gunakan ATM terdekat.
  • Pilih opsi tranfer ke rekening bank yang berbeda.
  • Sisipkan nomor bank serta kode denda pelanggaran berupa 15 angka tersebut.
  • Verifikasi dan simpan bukti transfer.


(*)

Ikuti informasi terkini yang banyak dibicarakan lainnya di

Google News

,

Channel WA

, dan

Telegram

You May Also Like…

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *