berkahjayatenda.com
Viral di media sosial, seorang penumpang maskapai Batik Air yang diminta keluar dari pesawat setelah membuat lelucon dengan menyebut dirinya membawa bom. Video yang tersebar menunjukkan wanita lanjukus tersebut sedang memasangkan barang-barang kabarnya kecilnya di kabin sambil turun dari pesawat bersama staf.
Danang Mandala Prihantoro yang bertugas dalam Komunikasi Korporat Batik Air mengakui bahwa insiden tersebut terjadi sebelum take-off penerbangan ID-6272 dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK) menuju Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi di Manado (MDC), pada hari Rabu (15/4).
Danang menyinggung bahwa seorang penumpang wanita bernama awal huruf FA yang duduk di tempat duduk nomor 11E telah melaporkan sebuah pernyataan yang memiliki elemen ancaman.
“Menyatakan bahwa dia membawa bahan peledak ke salah seorang awak kabin ketika pesawat sedang menyiapkan dirinya untuk lepas landas,” ungkap Danang di hadapan berkahjayatenda.com pada hari Jumat, 18 April.
Dia menyatakan bahwa mengikuti tatacara operasional standar (TOS) untuk keselamatan dan keamanan penerbangan, kru pesawat segera memberitahu insiden itu pada sang komandan serta petugas pengamanan bandara.
Sebagai akibatnya, menurut Danang, para penumpang itu dilarang terus melanjutkan perjalanan mereka. Mereka pun diminta turun dari pesawat dan kemudian diserahkan ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), yang merupakan bagian dari otoritas penerbangan sipil atau Otoritas Bandar Udara Wilayah I di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta serta Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta guna dilakukan pengolahan dan tindakan hukum selanjutnya.
Walaupun seorang penumpang harus turun, Danang mengatakan bahwa penerbangan pesawat ID-6272 tetap dilanjutkan usai menjalani pemeriksaan keamanan ekstra tersebut. Lagipula, hasil pemeriksaannya menunjukkan tak ada benda mencurigakan atau bomba dan telah disetujui sebagai aman oleh petugas yang bertanggung jawab.
Selanjutnya, Danang menyatakan dengan tegas bahwa setiap ucapan, lelucon, atau bercanda yang berisi elemen ancaman bom, terorisme, atau kekerasan dalam area bandara maupun pesawat merupakan perilaku yang sungguh-sungguh harus ditolak dan dilarang.
Peraturannya terdapat pada UU No. 1 Tahun 2009 mengenai Penerbangan, Bab 437, yang menegaskan larangan bagi siapa pun untuk menyebarkan berita bohong yang dapat menciptakan ancaman kepada keamanan penerbangan, seperti lelucon tentang adanya bahan peledak.
“Pelaku bisa dihukum pidana dengan maksimal satu tahun penjara, yang dapat naik menjadi delapan tahun apabila mengganggu operasi penerbangan,” jelas dia.
Batik Air beserta semua tim yang terkait dengan proses penerbangan menegaskan bahwa keselamatan, keamanan, serta kenyamanan perjalanan udara adalah tujuan nomor satu mereka.
“Kami menyarankan kepada semua penumpang agar tetap mematuhi segala ketentuan yang ada, seperti larangan bercanda soal bom, sehingga dapat membantu dalam mewujudkan penerbangan yang aman, teratur, serta menyenangkan untuk setiap orang,” demikian katanya.
0 Komentar